♟️ Pembangunan Pltu 2 Indramayu
1PLTU 1 Jawa Barat Indramayu 3 x 330 MW 2 PLTU 2 Jawa Barat Pelabuhan Ratu 3 x 350 MW Terletak di desa Citarik, kecamatan Palabuhan ratu, Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium Shanghai Electric Corp Ltd dan Maxima Infrastruktur.
Ayotanda tangani kampanye ini bersama-sama dan minta pemerintah Jepang dan JICA untuk tidak mendukung pembangunan PLTU Indramayu di Indonesia, ajak LSM itu lagi yang bisa dilihat di situsnya:
Ratusan petani Kabupaten Indramayu melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu, dalam aksinya mereka
PerdesPerlindungan TKI dan Keluarganya PLTU 1.000 MW (Rencana-Proyek Strategis Nasional) Jalur Pantura. Akto-aktor yang terlibat dalam pembangunan Indramayu sendiri perlu dioptimalkan. Sejauh
Seorangwarga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. ( Fanani) 1/8
KasusCorona, Menko PMK cek kesiapan Dermaga PLTU Indramayu Mohammad Ridwan , 2 years ago 1 min read 503 LENSAINDONESIA.COM: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau kesiapan Dermaga PLTU Indramayu, Jawa Barat yang akan dijadikan transit bagi warga negara
PolresIndramayu memastikan mayat terlilit lakban korban pembunuhan. Minggu, 31 Juli 2022 6:08. KPHP Mukomuko sampaikan teguran ke pelaku jual beli kawasan hutan Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi dari pembangunan PLTU Timor 1 yang mulai dibangun sekitar September 2019 lalu. Irlan menjelaskan bahwa PLTU Timor 1 akan
ManajerAdvokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudin, mengemukakan bahwa rencana pemerintah pusat membangun PLTU Indramayu 2 sebetulnya sudah tidak relevan, karena kebutuhan listrik untuk masyarakat Jawa Barat sudah tercukupi hingga saat ini. “Sudah lama publik mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan kedua proyek tersebut.
Progrespembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang berkapasitas 1x1.000 MW secara keseluruhan sudah mencapai 71 persen dan
. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945. sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017? pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya 1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku. dan dinyatakan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYUJaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu dan DOM Dermayu Ora Meneng . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18. Lihat Sosbud Selengkapnya
- Beberapa warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dipidanakan karena menolak PLTU Batubara. Mereka di antaranya adalah Samin, Sukma, dan Nanto yang diamankan seminggu setelah Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak saha. Mereka dituduh sengaja memasang bendera merah putih terbalik di dekat lokasi PLTU Indramayu 2 pada Kamis 14/12/2017.Baca juga Mereka yang Dipidana karena Menolak PLTU Indramayu 1 Sementara itu pada bagian kedua, VOA Indonesia menyoroti perjuangan sekelompok warga desa di sekitar PLTU 1 Indramayu Jawa Barat agar dapat hidup tanpa asap batu bara. Tak hanya di Indramayu, mereka berjuang hingga ke Jepang. Sejumlah warga desa di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berlokasi di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra pada Maret 2015 bertekad membentuk Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Jatayu terdiri dari kelompok warga di Desa Ujunggebang, Desa Sumuradem, Desa Patrol, Desa Patrol baru dan Desa Mekarsari. Baca juga Diiringi Tangis Pilu, Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak PLTU Warga desa bahu membahu berserikat karena terpantik rencana pemerintah yang akan membangun PLTU II MW di Desa Mekarsari, Desa Patrol dan Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, serta Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Rencana pembangunan ini merupakan bagian program kebijakan energi nasional MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Ketua Jatayu Rodi mengaku khawatir pembangunan PLTU Indramayu 2 ini akan membuat petani dan nelayan Indramayu semakin merugi. Baca juga Belasan Komunitas Seni Suarakan Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah
- Upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yang menolak PLTU batubara berlangsung dari tahun ke tahun. Apa urgensi keberadaan PLTU ini? Mengapa warga setempat harus membayar harga sangat mahal? Asap hitam pekat membubung dari mulut cerobong PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berbahan bakar batubara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu 29/2/2020 pagi. Bagi Sutini, petani desa Mekarsari, pemandangan semacam itu rutin dia simak saban hari. Biasanya, asap mengepul ke udara desa setiap malam hari. Tapi tak jarang juga, asap tampak pada pagi atau siang hari saat cuaca juga Ribuan Ubur-ubur Menyerbu PLTU Paiton, Probolinggo Bagi Sutini, bekerja dengan kepulan asap adalah nestapa. Sebab bau menyengat rutin dia hirup saat bekerja di sawah yang hanya berjarak puluhan meter dari komplek PLTU. "Kemarin sakit tiga hari. Napas sesak, batuk setelah menanam padi di sawah dekat PLTU," tutur Sutini yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu 29/2/2020 dilansir dari VOA Indonesia. Sutini dan warga lainnya yakin asap PLTU Indramayu 1 berkapasitas 3x300 Megawatt MW itulah yang memicu gangguan kesehatan mereka. Benar tidaknya klaim masyarakat memang belum bisa dipastikan. Baca juga PLTU Baru Makin Tingkatkan Potensi Emisi Gas Rumah Kaca, Kok Bisa? Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat tak punya kajian dampak PLTU terhadap lingkungan dan masyarakat. Meski PLTU yang menjadi bagian program 10 ribu MW pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah beroperasi selama 10 keluhan seputar kesehatan ini pula yang menjadi alasan warga desa menolak rencana pembangunan PLTU Indramayu 2, yang dirancang berkapasitas MW. Warga mengetahui proyek ini setelah ada pembangunan akses jalan guna mendukung pembangunan PLTU Indramayu 2 pada Maret 2017 lalu. Baca juga Riwayat Pegawai PLTU Batang yang Positif Corona, dari Surabaya, Sempat Kerja di Kapal Tongkang Pada 2017 PTUN Bandung Cabut izin PLTU Indramayu 2 Sasmito Sutini baju biru yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu 29/2/2020Warga kemudian berusaha mencari informasi dengan mengajukan permohonan akses informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Indramayu pada 17 April 2017. Tujuannya untuk mendapatkan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Warga kemudian memperoleh dokumen perizinan pada 12 Juni 2017 dan kemudian menggugat izin tersebut ke PTUN Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak sah. Izin itu dicabut pada 6 Desember 2017. Baca juga Mereka yang Pulihkan Ekologi di Tengah Kepungan Tambang Seminggu Setelah Putusan, Tiga Warga Ditangkap Polisi
pembangunan pltu 2 indramayu